Rabu, 04 Mei 2011 | 14:54
Sidoarjo, Info Publik – Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Sidoarjo tahun 2011 ini akan menerapkan E-KTP, yang
didalamnya ada chip berisi sidik jari pemilik KTP, sehingga dimana-mana
indentitas penduduk tidak akan sama dengan masa berlaku E-KTP ini
selama 5 tahun.
“Penerapan E-KTP secara tidak langsung juga akan bisa mencegah
keberadaan teroris di suatu daerah, karena dengan diterapkannya E-KTP
maka akan bisa mempersempit ruang gerak mereka,” kata Kepala Bidang
Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo,
Sulistyanto, Senin (2/5).
Berdasarkan informasi, mereka dengan mudahnya untuk mendapatkan KTP
di mana-mana, namun dengan telah diterapkannya E-KTP hal itu
mudah-mudahan bisa dicegah.
Ketika memberi penyuluhan penerapan E-KTP kepada para Kades/Kakel di
Kecamatan Porong, Sulistyanto juga mengatakan bahwa kasus indentitas
ganda penduduk masih saja terjadi, meskipun ada sanksinya. Pemerintah
memberi hukuman dengan denda kurungan penjara 2 tahun dan denda
maksimal Rp25 juta.
Untuk menekan kasus tersebut, Pemerintah tahun 2011 ini akan
menerapkan E-KTP yang di dalamnya ada chip berisikan sidik jari pemilik
KTP, sehingga di mana-mana indentitas penduduk tidak akan sama.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Sentot Kunmardianto,
mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha keras agar pelaksanaan
penerapan E-KTP di Sidoarjo bisa tepat waktu. “Mungkin sekitar bulan
Agustus ini, maka itu saya minta dukungan agar rencana ini bisa
sukses,” katanya.
Kalau E-KTP sukses, maka pelaksanaan Pemilu maupun Pemilukada juga akan sukses sebab tidak ada lagi nama ganda.
Menurut Sentot, sebelum dicetak, akan dilakukan pengambilan sidik
jari dan foto, yang akan dilakukan di kantor kecamatan. Di Kec Porong
ada sekitar 64.000 warga yang wajib ber KTP. (MC Sidoarjo/toeb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar