TIGARAKSA, (KB),-
Perombakan pejabat jilid kedua di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pasca duet kepemimpinan Bupati A Zaki Iskandar- Wakil Bupati Hermansyah, bakal bergulir. Jika sebelumnya beberapa eselon II, kali ini giliran pejabat eselon III setingkat camat, kepala bagian, dan sekretaris dinas akan terkena mutasi. Selain itu eselon IV setara lurah, kasubag, kepala seksi dan kepala unit pelaksana teknis dinas juga kebagian.
Namun pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan itu ditunda hingga usai pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 147 desa yang digelar 30 Juni mendatang. Isyarat rencana mutasi itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsyad, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/6).
Alasan menunggu rampung pesta demokrasi tingkat desa, menurutnya, lantaran pilkades massal itu membutuhkan konsentrasi. Kemudian saat ini masalah rencana penempatan pejabat masih tengah dalam tahap inventarisasi eselon tersebut.
“Tunggu pilkades usai. Nanti baru mutasi dan rotasi eselon itu,” ujarnya.
Iskandar berjanji, dalam menentukan penempatan pejabat itu tetap mengedepankan aspek kompetensi, kapabilitas, loyalitas serta integritas sehingga diharapkan organisasi birokrasi dapat berjalan dengan baik.
Disebutkan, untuk mencapai harapan itu, maka mekanisme penyaringan calon pejabat eselon III dan IV dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan, termasuk dengan tes obyektif tertulis. “Ini bagian reformasi birokrasi yang dilakukan pemkab. Untuk menentukan penempatan pejabat, maka kami optimalkan penyaringannya, dan tentu aspek-aspek normatifnya harus terpenuhi supaya roda organisasi dapat berjalan lebih baik lagi,” katanya.
Diperoleh keterangan, isu penempatan eselon III dan IV kerap muncul lantaran diduga dijadikan lahan rebutan dii kalangan pejabat setempat. Padahal Bupati Ahmed Zaki Iskandar saat melantik pejabat eselon II ahir April lalu, menegaskan bahwa penempatan pejabat eselon itu berdasarkan kemampuan dari masing-masing pejabat melalui seleksi, tak terkecuali bagi eselon III.
Langkah itu, menurut bupati, dimaksudkan agar benar-benar dapat menempatkan pejabat yang sesuai dengan kemampuan serta kredibilitas kinerja, dibarengi terpenuhinya prinsip the right man on the right place dalam pemerintahanya. Zaki berjanji, penempatan seseorang pada jabatan tertentu benar-benar dilaksanakan secara objektif serta tidak mengandung unsur nepotisme, kedekatan, atau yang lainnya.
Saat itu Zaki mewanti-wanti agar pejabat eselon dapat bekerja cepat dan maksimal. “Apabila dalam kurun waktu tertentu tidak dapat memenuhi target kinerja yang ditentukan, maka pejabat tersebut dipersilakan mundur dari jabatannya,” tandasnya.
Perombakan pejabat jilid kedua di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pasca duet kepemimpinan Bupati A Zaki Iskandar- Wakil Bupati Hermansyah, bakal bergulir. Jika sebelumnya beberapa eselon II, kali ini giliran pejabat eselon III setingkat camat, kepala bagian, dan sekretaris dinas akan terkena mutasi. Selain itu eselon IV setara lurah, kasubag, kepala seksi dan kepala unit pelaksana teknis dinas juga kebagian.
Namun pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan itu ditunda hingga usai pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 147 desa yang digelar 30 Juni mendatang. Isyarat rencana mutasi itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsyad, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/6).
Alasan menunggu rampung pesta demokrasi tingkat desa, menurutnya, lantaran pilkades massal itu membutuhkan konsentrasi. Kemudian saat ini masalah rencana penempatan pejabat masih tengah dalam tahap inventarisasi eselon tersebut.
“Tunggu pilkades usai. Nanti baru mutasi dan rotasi eselon itu,” ujarnya.
Iskandar berjanji, dalam menentukan penempatan pejabat itu tetap mengedepankan aspek kompetensi, kapabilitas, loyalitas serta integritas sehingga diharapkan organisasi birokrasi dapat berjalan dengan baik.
Disebutkan, untuk mencapai harapan itu, maka mekanisme penyaringan calon pejabat eselon III dan IV dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan, termasuk dengan tes obyektif tertulis. “Ini bagian reformasi birokrasi yang dilakukan pemkab. Untuk menentukan penempatan pejabat, maka kami optimalkan penyaringannya, dan tentu aspek-aspek normatifnya harus terpenuhi supaya roda organisasi dapat berjalan lebih baik lagi,” katanya.
Diperoleh keterangan, isu penempatan eselon III dan IV kerap muncul lantaran diduga dijadikan lahan rebutan dii kalangan pejabat setempat. Padahal Bupati Ahmed Zaki Iskandar saat melantik pejabat eselon II ahir April lalu, menegaskan bahwa penempatan pejabat eselon itu berdasarkan kemampuan dari masing-masing pejabat melalui seleksi, tak terkecuali bagi eselon III.
Langkah itu, menurut bupati, dimaksudkan agar benar-benar dapat menempatkan pejabat yang sesuai dengan kemampuan serta kredibilitas kinerja, dibarengi terpenuhinya prinsip the right man on the right place dalam pemerintahanya. Zaki berjanji, penempatan seseorang pada jabatan tertentu benar-benar dilaksanakan secara objektif serta tidak mengandung unsur nepotisme, kedekatan, atau yang lainnya.
Saat itu Zaki mewanti-wanti agar pejabat eselon dapat bekerja cepat dan maksimal. “Apabila dalam kurun waktu tertentu tidak dapat memenuhi target kinerja yang ditentukan, maka pejabat tersebut dipersilakan mundur dari jabatannya,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar